Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pengelola Pesantren Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |11:06 WIB
KPK Periksa Pengelola Pesantren Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Pengusutan ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

(Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin)

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini. Keenam saksi tersebut yakni, seorang Pengelola Pesantren, HMN Lesmana; mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin; pihak swasta, H Muhammad Suhendra.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno; serta dua Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara dan Syarif Hidayat. Keenamnya bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin (RY).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement