JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk segera membebaskan kliennya. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, telah mengabulkan gugatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith.
"Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz kepada Okezone, Senin (12/10/2020).
Baca juga:
Habib Bahar Menang Gugatan Atas Pencabutan Asimilasi
Habib Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur mengantarkan Habib Bahar Bin Smith ke kediamannya dengan segera.
"(Habib Bahar) masih di Gunung Sindur. Enggak perlu dijemput, harusnya mereka yang antar, kembalikan," ucap Aziz.
Aziz bersyukur Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatannya. Dalam putusannya, kata Aziz, Hakim PTUN Bandung menyatakan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah.
"Gugatan kami dari pihak Habib Bahar Bin Smith diterima seluruhnya, kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar Bin Smith tidak sah. Sehingga, Habib Bahar Bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilisasi lagi dan kembali ke rumah," ujarnya.