Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maklumat Protokol Kesehatan Covid-19 di Bekasi Dicabut

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:44 WIB
Maklumat Protokol Kesehatan Covid-19 di Bekasi Dicabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan maklumat tentang protokol kesehatan Covid-19 sudah dicabut setelah berakhir pada 9 Oktober 2020.

"Maklumat yang pada saat itu oleh bapak Menkomaritim (Luhut Binsar Panjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindak lanjuti," kata Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Diketahui, pengetatan yang dilakukan Pemkot Bekasi yang tertuang dalam maklumat protokol kesehatan di antaranya adalah jam operasional tempat usaha yang tadinya boleh buka sampai pukul 02.00 dini hari, hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB.

Karena tak lagi menerapkan maklumat, kata Rahmat Effendi, pihaknya kembali menerapkan masa adaptasi tatanan hidup baru atau ATHB.

Pria yang disapa Pepen itu, menjelaskan, sejumlah pengetatan yang ada di dalam maklumat tersebut pun mendapatkan keluhan dari masyarakat.

"Kalau kita lihat dari sejak satu Minggu kemarin kurang lebih 10 hari, apa yang dilakukan dalam proses pengetatan yang terjadi adalah keluhan dari masyarakat terutama di Kota Bekasi," kata Pepen.

Baca Juga : Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Baca Juga : Jokowi Minta 12 Kabupaten/Kota Jadi Prioritas Penanganan Corona

Meski maklumat sudah dicabut, politikus Partai Golkar itu menegaskan, pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha seperti tempat hiburan malam, karaoke, bar tetap dibatasi.

"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi maklumat, artinya kalau pun hiburan malam kita berikan sampai dengan pukul 02.00, 23.00 atau pukul 21.00 WIB," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement