JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jumlah tersangka kasus demo anarkis menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta bertambah menjadi 54 orang. Dari jumlah, sebanyak 28 orang ditahan.
"54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang ditahan," kata Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Nana menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari 1.192 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 orang berpotensi naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
"(Sementara) yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang," ucapnya.
Nana memperkirakan jumlah tersangka buntut aksi unjuk rasa yang ricuh tersebut akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran fasilitas umum tersebut," katanya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law
Adapun para tersangka sendiri, lanjut Nana, dikenai sejumlah pasal yang berbeda. Hal itu disesuaikan dengan keterlibatan pelaku saat terjadi kericuhan.
Baca Juga : Ada Demo Tolak Omnibus Law, Berikut Pengalihan Rute Bus Transjakarta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.