Untuk restoran, kapasitas maksimal 50 persen dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi besok Senin 12 Oktober. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
Kemudian, untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Anies Pastikan Tak Ada Ganjil-Genap saat PSBB Transisi
Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.
"Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu 11 Oktober 2020.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.