JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.
Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Mengenai informasi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.
"Di cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone terkait surat penangkapan Syahganda Nainggolan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun diduga kuat Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).