Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |08:18 WIB
Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan
Syahganda Nainggolan (Foto : Twitter/@syahganda)
A
A
A

JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.

Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Mengenai informasi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.

"Di cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone terkait surat penangkapan Syahganda Nainggolan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari informasi yang dihimpun diduga kuat Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement