Baca Juga: Kejagung Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Djoko Tjandra
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.