BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyita 9.891 butir ekstasi, dan sabu seberat 8.3 Kilogram, selain itu BNNP juga turut mengamankan dua orang tersangka, dan satu orang masih DPO.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Heru Pranoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, di tempat terpisah, awalnya BNNP menangkap Z di Aceh Timur, selang tiga hari kemudian BNN menangkap R di Medan.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan BNNP Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh, berawal dari informasi masyarakat, kemudian di tindak lanjuti, maka bersama Polda Aceh melakukan upaya pengungkapan, dan hasilnya telah di tangkap dua pelaku di dua TKP, yang pertama R di Aceh Timur, dari pengembangan dilakukan penangkapan lagi terhadap Z di Medan," Kata Heru kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, hingga saat ini masih ada satu orang DPO berinisial T. Kronologi singkatnya R mendapatkan dan membawa barang tersebut atas perintah sudara T, dan menyerahkan ke Z.