Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |20:42 WIB
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana
Calon bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam didiskualifikasi. (Dok pribadi)
A
A
A

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan peserta, pemantau, atau warga yang mempunyai hak pilih.

Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement