BANGLI – Karena di pecat dari pekerjaannya lantaran pandem Covid-19, Wayan Yudiasa (40) terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas kabupaten. Akibat perbuatannya, ia ditangkap polisi karena sudah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi.
"Jadi sebelumnya dia bekerja. Kemudian setelah ada covid, dia diberhentikan dan tidak punya pekerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim di Mapolres Bangli, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Badung ini sebelumnya bekerja di proyek. Namun enam bulan lalu terkena PHK setelah Bali dilanda pandemi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, di Badung, Bangli, dan Gianyar.
Penangkapan pelaku bermula dari korban bernama Wayan Sana Putra (34) melaporkan motornya hilang kepada Polsek Kintamani. Dari laporan itu polisi bergerak melakukan penangkapan pelaku.
"Dari hasil interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Pelaku mengaku pernah dihukum untuk kasus penggelapan," katanya.
Baca Juga : Sakit di Tengah Laut, Basarnas Bali Evakuasi Nahkoda Kapal Liberia
Modus pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengendara yang meninggalkan kunci motor yang masih menggantung di kendaraan.
Motor yang dicuri kemudian dijual. Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk biaya hidup. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman penjara selamanya 5 tahun," ujarnya.
(aky)