Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Website KPU Jember, Bocah SMP Ini Juga Retas 400 Situs Lain

Rahmat Ilyasan , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |10:52 WIB
Selain Website KPU Jember, Bocah SMP Ini Juga Retas 400 Situs Lain
DA (berbaju tahanan) merupakan rekan bocah SMP yang meretas ratusan situs. Foto: Rahmat Ilyasan
A
A
A

Lebih lanjut dalam kasus peretasan situs KPU Jember, ZFR tidak ditahan karena ia masuk kategori anak di bawah umur. Warga Serang, Banten, tersebut merupak siswa SMP.

Sedangkan rekannya yaitu DA yang merupakan warga Oku Timur, Sumatera Selatan, ditahan karena sudah dewasa ketika beraksi.

Selain menahan DA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, laptop, dan juga router.

Lebih lanjut Arif menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement