Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Kali Beraksi, Polisi Gadungan Ini Kerap Sasar Pelajar

Mulyana , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |23:30 WIB
Puluhan Kali Beraksi, Polisi Gadungan Ini Kerap Sasar Pelajar
Polres Purwakarta menangkap polisi gadungan (Foto: Mulyana)
A
A
A

Hasil kejahatan pelaku yang beraksi seorang diri, diberikan kepada Dadan Ramdani. Jadi, Dadan Ramdani ini berperan sebagai penadah barang pelaku Angga. Kemudian, pelaku Dadan menjual barang curian tersebut melalui sosial media.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita 49 handphone berbagai merek hasil curian. Satu unit motor. Seragam polisi dan sepucuk pemantik api berupa senjata yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

"Pelaku terancam Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman dengan kurungan penjara 7 tahun," ujarnya.

Sementara itu, pelaku Angga mengaku, dirinya menjadi polisi gadungan supaya aksi kejahatannya dapat berjalan lancar. Adapun seragam dan perlengkapannya itu, dibeli di pertokoan yang menjual atribut polisi.

"Aslinya saya bukan polisi. Dengan cara ini, saya bisa memeras korban dan menipunya," ujar Angga sambil tertunduk lesu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement