JAKARTA – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanganan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ombudsman RI meminta Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
Namun, apabila pendekatan persuasif tak dapat dijalankan dan situasi tak terkendali, Amzulian mengatakan Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional. Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan ketertiban masyarakat.
“Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujar Amzulian di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ketua Ombudsman RI menyampaikan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Dalam hal pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.
Ombudsman RI menyampaikan, apabila terpaksa melakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar pihak yang ditahan dapat terpenuhi hak-haknya seperti pendampingan penasihat hukum.
Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Itu termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Ombudsman RI juga mengingatkan Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.