JAKARTA - Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema untuk pengelolaan Kampung Susun Akuarium.
Pertama, kata dia, pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan.
"Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga. Tapi banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," kata Suhati dalam webinar, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, penggunaan skema hak pengelolaan lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan karena pengurusan izin yang akan menyulitkan dan memakan waktu yang lama.
"Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," ujarnya.