Skema kedua, lanjut dia, Pemprov DKI menawarkan skema kepemilikan bangunan namun dengan hak pakai. Skema ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium.
"Masa huni panjang 2x30 tahun. Meskipun banyak yang minta mau lebih lama. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," ujarnya.
Suharti menerangkan, skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur oleh pemerintah. "Ini perlu jadi perhatian. Dan itu panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan," tuturnya.
Ia menambahkan, skema ketiga merupakan pilihan yang paling rasional diterapkan di Kampung Susun Akuarium. Skema ini memberikan hak pakai saja kepada warga.
Baca Juga: Status Kampung Susun Akuarium Dipertanyakan