"Dengan gerakan cuci tangan yang sangat sederhana bisa menurunkan risiko penularan penyakit menular baik itu akibat virus maupun kuman," paparnya.
Menurut dia, mencuci tangan tersebut dilakukan dengan gerakan 3M protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna memutus penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terkait dengan Covid tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan rencanangan sejak Maret yg lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.