Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |13:06 WIB
Polisi Bongkar Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19
Rilis kasus pemalsuan suket rapid test covid-19. Foto: Sigit Dzakwan
A
A
A

“Sehingga nomornya seluruhnya sama, setelah selesai hasil editan tersebut diprint di BIF dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) lembar surat keterangan Rapid testt Asli atas nama Muslikin, 8 lembar Surat Keterangan Rapid testt yang diduga Palsu, satu laptop, dan satu lembar nota. “Pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Rendra.

Sementara tersangka Aditya mengaku nekat memalsukan suket rapid test Covid-19 karena ingin meringankan pengeluaran biaya buruh.

“Ya saya ingin membantu buruh saya saja supaya tidak mengeluarkan biaya rapid test yang lumayan mahal. Saya tahu itu salah, tapi ya sudah lah akan saya pertanggungjawabkan kesalahan saya,” tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement