Tersangka mengaku, membuka bisnis esek–esek sudah 5 bulan dengan tarif seharga Rp150 ribu sekali kencan. Perinciannya, Rp50 ribu untuk PSK dan Rp100 ribu untuk dirinya termasuk sewa kamar di balik warkopnya.
“Iya saya menyediakan PSK untuk tamu lelaki hidung belang,” kata tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menggerebek warkop prostitusi karena menimbulkan keresahan warga sekitar. Polres Gresik terus menggelar razia praktik prostitusi berkedok warkop di sejumlah wilayah di Gresik karena menimbulkan keresahan warga sekitar.
(Khafid Mardiyansyah)