JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko hari ini, Jumat (16/10/2020).
Dalam surat pemanggilan, Soenarko akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
"Penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada 2019," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi.
Ferdy menjelaskan, pemanggilan tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," ujar Ferdy.