Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kepemilikan Senpi, Pemeriksaan Eks Danjen Kopassus Soenarko Minta Dijadwal Ulang

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |14:37 WIB
 Kasus Kepemilikan Senpi, Pemeriksaan Eks Danjen Kopassus Soenarko Minta Dijadwal Ulang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, Soenarko tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran harus menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Penasehat hukum tersangka Soenarko atas nama Fery Firman menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah," kata Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2020).

 Baca juga:

Hari Ini Bareskrim Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko

Polisi Sebut Mayjen Soenarko Terlibat dalam Kasus Bom Molotov Dosen IPB

Eks Danjen Kopassus Diperiksa Bareskrim Terkait Kepemilikan Senjata Api

Sambo mengatakan, penasehat hukum Soenarko juga telah meminta kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan kliennya itu.

"Penasehat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ungkapnya.

Sejatinya, Soenarko akan diperiksa pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu sendiri guna memberikan kepastian hukum kepada Soenarko terkait kasusnya tersebut.

Adapun penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api sendiri awalmya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang kala itu dijabat Wiranto.

Soenarko sendiri sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement