Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," papar Cahya.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan, dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," sambungnya.
Sebelumnya, muncul polemik adanya rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, pejabat struktural, hingga dewan pengawas KPK. Usulan tersebut sudah disetujui oleh Komisi III DPR. Adapun, besaran anggaran mobil dinas untuk pejabat, pimpinan, hingga dewas KPK, bervariasi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.