Baca Juga : Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun
Sebelumnya diberitakan, putusan pemecatan Praka P dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA). Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Baca Juga : Praka P Dipecat karena Hubungan Seks Sejenis, TNI AD: Prajurit Dilarang LGBT!
(Erha Aprili Ramadhoni)