Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praka P Dipecat Akibat LGBT, Anggota TNI Diingatkan Sumpah Prajurit

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |02:08 WIB
Praka P Dipecat Akibat LGBT, Anggota TNI Diingatkan Sumpah Prajurit
Prajurit TNI. (Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

Baca Juga : Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun

Sebelumnya diberitakan, putusan pemecatan Praka P dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA). Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Baca Juga : Praka P Dipecat karena Hubungan Seks Sejenis, TNI AD: Prajurit Dilarang LGBT!

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement