Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Pria tersebut dibawa ke Mapolsek Genteng guna pengembangan kasus.
Kapolsek Genteng AKP Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan begal ini merupakan aksi kedua yang dilakukan pelaku. Sebab ia merupakan residivis atas kasus yang sama. “Jadi sementara pengakuannya dua kali (membegal),” ujarnya pada Jumat (16/10/2020).
Akibat mengulangi perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Dikira Korban Kecelakaan, Pria Ini Ternyata Pelaku Curanmor
(Abu Sahma Pane)