"Ada beberapa aturan yang harus diubah untuk penguatan penanganan pelanggaran. Misalnya. Soal waktu, kewenangan memanggil paksa terlapor, kewenangan mengamankan alat bukti," ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Awasi ASN dan Politik Uang di Pilkada 2020
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang saat ini di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum efektif. Terkait hal itu, Perludem mengusulkan agar hal tersebut ditangani polisi.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, polisi memiliki perangkat serta pengalaman dalam menangani persoalan tersebut. "Pengawasan dan penindakan politik uang yang harus melalui Bawaslu itu tidak lebih baik daripada kalau politik uang itu langsung ditegakkan oleh kepolisian misalnya melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.