Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapangan Indoor Dibuka saat PSBB Transisi, Pengunjung Wajib Rapid Test

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |09:02 WIB
Lapangan <i>Indoor</i> Dibuka saat PSBB Transisi, Pengunjung Wajib <i>Rapid Test</i>
Warga menjalani rapid test. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah lapangan olahraga dalam ruangan (indoor) boleh digunakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Pengunjung diwajibkan mengikuti rapid tes terlebih dahulu sebelum beraktivitas dalam olahraga indoor tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pada kebijakan PSBB transisi kali ini berbeda dengan PSBB transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas indoor untuk umum dan bahkan atlet binaan.

"Kita buka (olahraga indoor-red) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Achmad Firdaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaran atau event olahraga yang akan berlangsung. Salah satunya yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurutnya, selama ini mereka hanya mengikuti latihan fisik. Untuk itu, pada latihan yang sifatnya fisik, harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan dalam fasilitas olahraga dalam ruangan, lanjut Firdaus, adalah melampirkan hasil rapid test Covid-19. Baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Harus ada minimal hasil rapid test-nya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," tuturnya.

Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor yang dibuka mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi :

1. Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;

a) Hygiene

• Menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)

• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas

• Rutin melakukan disinfektan fasilitas

• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis

• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring

• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement