b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau system informasi
• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta
2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas fasilitas olahraga;
3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;
4. Menaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak
5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
6. Harus menunjukan minimal hasil rapid test nonreaktif (khusus atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
Baca Juga : Pemprov DKI Belum Berlakukan CFD dan Kawasan Khusus Pesepeda Pagi Ini
7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
8. Dilaksanakan tanpa penonton.
Baca Juga : Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ada Penambahan Waktu di PSBB Transisi
(Erha Aprili Ramadhoni)