Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kabid Umum PD Pasar Kota Bandung Terkait Kasus Proyek RTH

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |17:00 WIB
KPK Periksa Kabid Umum PD Pasar Kota Bandung Terkait Kasus Proyek RTH
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Umum PD Pasar Kota Bandung, Hendra Setiawan, terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung Tahun 2012-2013.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Hendra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS). 

"Hendra Setiawan PNS (Kabid Umum PD Pasar Kota Bandung) saksi tersangka DS, dalam kasus dugaan korupsi RTH Bandung dan pengembangannya pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Usut Korupsi Lahan RTH Bandung, KPK Gali Keterangan 7 Notaris

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS). 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement