Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Mahasiswa-Buruh Demo, Mahfud Ingatkan Aparat Humanis dan Tak Bawa Peluru Tajam

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |19:20 WIB
Besok Mahasiswa-Buruh Demo, Mahfud Ingatkan Aparat Humanis dan Tak Bawa Peluru Tajam
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Kalangan buruh dan mahasiswa berencana kembali berunjuk raas menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2020). Rencana itu pun bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud saat memberikan keterangan dalam video, Senin (19/10/2020).

Dia turut mengimbau aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan besok. Menurutnya, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan antara pendemo dan aparat.

"Saya ingatkan bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami para penegak hukum dan penjaga kamtibmas dalam hal ini kepolisian," tuturnya.

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi asal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ucapnya.

Mahfud berpesan kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kedapatan hendak mengacaukan keadaan besok.

Baca Juga : Besok, Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Mahasiswa dan Buruh di Istana

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda. Nanti teman Anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.

Baca Juga : Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement