DENPASAR – Personel polisi yang mengawal orang jogging dengan mobil patroli dan pengawalan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, disanksi oleh Polda Bali. Personel yang aksinya viral di media sosial itu dikenakan sanksi berupa teguran lisan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, Propam telah merampungkan pemeriksaan terhadap polisi tersebut. "Sanksinya dikenai teguran lisan," katanya, melansir Sindonews, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan, ada dua personel yang melakukan pengawalan dalam video yang viral itu. Selain teguran lisan, keduanya membuat pernyataan maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam pemeriksaan propam, kedua polisi lalu lintas itu dinyatakan melakukan tidakan indisipliner. "Mereka menyalahi prosedur karena melakukan pengawalan tidak sebagaimana mestinya," ujar Syamsi.