Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |18:50 WIB
Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindonews/Yan Yusuf)
A
A
A

Peraturan itu di antaranya pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi Rp250 ribu. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun itu pun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement