BOGOR - Satlantas Polres Bogor masih melakukan penyelidikan, terkait kecelakaan truk yang menewaskan 5 orang di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu 17 Oktober 2020. Hasil sementara, kecelakaan disebabkan karena kelalaian sopir truk.
"Jadi hasil lidik oleh TKP bersama Korlantas dan Ditlantas Polda Jabar, di mana temuan kita dapat yaitu sementara kelalaian pengemudi truk. Pengemudi juga meninggal di tempat. Kelalaian tidak mahir atau tidak pandai mengoperasionalkan rem. Tapi kita akan dalami lebih lanjut, masih penyelidikan," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda saat ditemui Okezone, Senin (19/10/2020).
Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan truk bermuatan batu split yang dikemudikan sang sopir, tidak mengalami masalah. Ditambah, sopir truk juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kendaraan sudah kita cek dengan dinas terkait, (truk) masih layak. Kita identifikasi kelayakan korban sekaligus pengemudi truk tidak ada SIM. Jadi arahnya ke sana (jadi tersangka)," ucapnya.
Terkait kondisi korban luka, lanjut Fitra, sudah ada yang dipulangkan dari rumah sakit. Ia pun telah memastikan para korban meninggal dunia dan yang luka-luka sudah tercover oleh pihak Jasa Raharja.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Hanafi Rais di Tol Cipali
"Sudah ada yang pulang, tapi saya belum cek lagi. Kita sudah koordinasikan dengan Jasa Raharja, sudah tercover. Meninggal dunia Rp50 juta, yang dirawat sudah ada jaminan Rp20 juta," ujar dia.