Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Ini Sanksi PKL Melanggar Perda Covid-19 DKI Jakarta

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |21:16 WIB
Ingat! Ini Sanksi PKL Melanggar Perda Covid-19 DKI Jakarta
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi. 

 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement