Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik. Ketiganya adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek. Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.
Baca Juga : Satgas Covid-19 dan Bawaslu Harus Proaktif Pantau Kampanye Pilkada
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar. Sementara itu Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.