JAKARTA – Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
"Untuk pemeriksaan tambahan untuk perkara terdahulu," kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Soenarko sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun, saat itu dia berhalangan hadir.
Ferry menambahkan, selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.
"Menurut kami harus ada kepastian hukum," ujar Ferry.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo sebelummya menjelaskan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Baca Juga : Hari Ini Bareskrim Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," ujar Ferdy.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.