JAKARTA - Polisi sejauh ini sudah menangkap tujuh aktor yang diduga melakukan penghasutan, untuk berbuat rusuh dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tujuh orang itu bertindak sebagai pemilik akun sosial media, yang diduga melakukan ajakan berbuat anarkis dalam unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU beberapa waktu lalu.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis Hari Kamis 8 Oktober dan Selasa 13 Oktober di Jakarta," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca juga:
Polri Ungkap Medsos STM se-Jabodetabek Serukan Kerusuhan di Demo Hari Ini
Buruh dan Mahasiswa Long March ke Istana, Jalan Salemba Macet Parah
Demo BEM Seluruh Indonesia, Begini Suasana Terkini Kawasan Patung Kuda
Ferdy menyatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020. Adapun yang ditangkap itu adalah, terdiri dari tiga admin Whatsapp Grup, tiga admin Facebook, dan satu orang admin Instagram.
Para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober," pungkasnya.
(Awaludin)