Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hong Arta Didakwa Suap Mantan Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |16:04 WIB
Hong Arta Didakwa Suap Mantan Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha. (Foto : Sindonews/Sutikno)
A
A
A

Sementara untuk uang Rp2,6 miliar yang disebut jaksa sebagai pemberian 'dana satu pintu' kepada Amran dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Satu pintu dijelaskan jaksa terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.

Sementara untuk uang Rp1 miliar lainnya diberikan kepada Damayanti selaku anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terpidana Korupsi Proyek KemenPUPR

Atas ulahnya, Hong Arta didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Kasus Proyek PUPR, KPK Tahan Bos PT Sharleen Raya Hong Artha

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement