Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumat, Polri Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |16:44 WIB
Jumat, Polri Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/10/2020).

"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar internal Jumat pagi kami sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Sementara itu, perkembangan terkini dari penyidikan kasus tersebut, pada hari ini penyidik menggelar ekspose ke Jaksa Peneliti.

"Sore ini pukul 15.30 penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," ujar Awi.

Proses ekspose di hadapan jaksa peneliti itu merupakan rangkaian untuk merampungkan penyidikan perkara yang pada akhirnya bermuara pada penetapan tersangka.

Selain itu, kata Awi, ekspose ini bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.

"Ke depan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar karena nanti berkas selesai di Kejagung kan ke situ dan beliau-beliau (jaksa peneliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Baca Juga : Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain. Itu karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga : Polisi Periksa DNA dan Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement