Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
Baca Juga : Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Disidang
"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).
(Erha Aprili Ramadhoni)