Sementara itu, Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto yang berada dilokasi menambahkan selain Ari, tujuh pelanggar lainnya dihukum kerja sosial membersihkan kawasan razia sebagai sanksi melanggar prokes.
“Satu lainnya memilih membayar denda,” kata Supriyanto.
Ia menegaskan, razia prokes sendiri rutin dilakukan pihaknya di sejumlah tempat. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam prokes.
“Sejauh ini, kami melihat sudah banyak masyarakat yang tersadar. Buktinya hingga PSBB transisi jumlah pelanggar alami penurunan,” tutupnya.
(Awaludin)