JAKARTA - Pemerintah menetapkan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Hari Santri Nasional.
Pada lima tahun lalu, Kepala Negara memilih 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional untuk mengenang jasa dan perjuangan umat Islam, para santri, hingga pondok pesantren dalam melakukan perlawanan terhadap agresi militer Belanda kedua.
Kala itu, Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus syaikh Hasyim Asyari menyatakan resolusi jihad dengan mengajak seluruh umat Islam melawan penjajah pada 22 Oktober 1945. Fatwa resolusi jihad tersebut berhasil mengobarkan api semangat perjuangan umat Islam dalam melawan penjajah dan akan mati sahid bila gugur dalam perjuangan.
Baca Juga: Kemenag: Peringatan Hari Santri 2020 Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Hari Santri Nasional tidak hanya merujuk kepada para santri dan pondok pesantren. Penetapan Hari Santri Nasional ditujukan kepada umat Islam yang mengedepankan komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa.