JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pensertifikasian 4.792 aset negara di Bali. Ribuan aset negara itu diantaranya Barang Milik Daerah (BMD) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di area Bali, hingga triwulan 3 tahun 2020.
Berdasarkan rincian yang diterima KPK, aset tersebut terdiri atas 3.930 bidang tanah milik pemda se-Provinsi Bali dan 862 bidang tanah milik PLN (Persero) di Bali. Rincian itu didapat KPK saat Rapat Koordinasi (Rakor) perbaikan tata kelola aset PLN dan Pemda di Provinsi Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2020.
"KPK telah berkolaborasi dengan sejumlah kementerian, pemda, BPN, APH, dan PLN, dalam rangka penyelamatan aset negara dan daerah. KPK mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemda, dan BUMN, dalam proses penyelamatan aset, serta mensupervisi proses penyelesaiannya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan resminya, Jumat (23/10/2020).
Berdasarkan catatan KPK per 30 September 2020, kata Lili, total capaian sertifikasi aset pemda se-Provinsi Bali mencapai 3.930 bidang tanah. Sertifikaai itu terdiri dari aset milik pemerintah provinsi sebanyak 59 bidang senilai Rp433,55 Miliar, dan aset milik sembilan pemerintah kabupaten atau kota berjumlah total 3.871 bidang senilai Rp11,72 Triliun.
Rincian jumlah sertifikat tanah dari kabupaten atau kota tersebut adalah Kabupaten Jembrana sebanyak 1.506 bidang; Kabupaten Tabanan 890 bidang; Kabupaten Badung 761 bidang.