Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |11:41 WIB
Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan
Fredrich Yunadi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Terpidana Fredrich Yunadi Jalani Sidang PK Secara Daring

"Untuk di sisi kami sebagi termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu apakah ada novum atau tidak. Apakah udah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yg menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement