JAKARTA - Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI), Prof Yulianto memberikan penjelasan terkait kebakaran hebat yang menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar. Berdasarkan tim gabungan Polri, kebakaran itu sendiri disebabkan puntung rokok tukang.
(Baca juga: Bareskrim Ungkap Kebakaran Kejagung Akibat Puntung Rokok Kuli Bangunan)
"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali api yang kecil bisa karena bara bisa karena nyala. Nah dalam proses kalau dia berasal dari rokok maka dia akan melalui proses membara," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Bara api dari puntung rokok tersebut kata Yulianto, kemudian berproses melakukan pembakaran terhadap objek yang ada disekelilingnya. Proses ini menimbulkan asap putih yang banyak.
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung)
"Dari proses ini bisa bertransisi ke flaming (api yang menyala). Dalam pristiwa ini terjadi proses transisi tersebut sehingga di gedung lantai 6 menyala membesar kemudian api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat," ujarnya.
Yulianto sempat menunjukkan video percobaannya disebuah keranjang yang diisi dengan kertas, tisu, dan potongan kayu. Kemudian diletakkan puntung rokok dan tak berapa lama api menyala.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan di lapangan panas api di Gedung Kejaksaan Agung mencapai 900 derajat celcius. Hal itu dibuktikan dari kondisi beton gedung.
"Karena temperaturnya tinggi kami melakukan pengujian langsung. (sementara) temperatur kaca (bisa) pecah sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka dia menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen," ungkapnya.
Dari sana api kemudian dapat menjalar dan melahap seluruh objek yang dapat termakan oleh api. Di sisi lain di gedung itu sendiri terdapat sejumlah bahan yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar.
(Fahmi Firdaus )