Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat : Main Layangan di Area Steril Bandara Harus Ditindak Pidana

Ichsan Amin , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |15:13 WIB
Pengamat : Main Layangan di Area Steril Bandara Harus Ditindak Pidana
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Pengamat penerbangan yang juga merupakan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan insiden tersangkutnya layangan pada penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma ke bandara Adi Sucipto Yogyakarta sudah harus ditindak melalui pidana mengacu pada Undang-Undang Penerbangan.

“Ini memang susah mas, masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali baik itu dari Airnav, Angkatan Udara maupun pihak bandara tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan. Sebaiknya ditindak tegas melalui pidana saja sebab diatur dalam UU penerbangan mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” ujarnya dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

BACA JUGA: Layang-Layang Tersangkut di Roda Pesawat saat Mendarat di Bandara Adi Sucipto

Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Padahal kejadian tersebut bisa berakibat fatal.

“Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dimana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement