Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat : Main Layangan di Area Steril Bandara Harus Ditindak Pidana

Ichsan Amin , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |15:13 WIB
Pengamat : Main Layangan di Area Steril Bandara Harus Ditindak Pidana
Foto: Okezone.
A
A
A

Dia menambahkan aturan pidana dalam UU penerbangan terkait area KKOP bisa dijalankan penidik PPNS bekerjsama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI. “Apalagi bandara Adisucipto ini berada di area KKOP yang mana koordinasinya bukan hanya lewat kepolisian tetapi juga lewat TNI,” pungkasnya.

BACA JUGA: Insiden di Bandara Adi Sucipto, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Maskapai Citilink membenarkan adanya layangan tersangkut pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisucipto Yogyakarta. Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan. Adapun saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat.

“Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali,” pungkas, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia. Ichsan Amin.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement