TANGERANG SELATAN - Belasan terapis dan pelanggan tepergok tanpa busana di dalam kamar sebuah tempat pijat & spa di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sarana kesehatan itu diduga melayani jasa prostitusi.
Mulanya, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menggelar monitoring tentang ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat 23 Oktober 2020.
Namun, saat melintas di kawasan Bintaro, Pondok Aren, didapat informasi dari warga bahwa ada lokasi usaha pijat & spa yang tetap beroperasi dengan modus pintu masuknya dikunci dari luar, seolah menunjukkan usaha tersebut tutup.
"Kami pantau, ternyata memang benar usaha itu tetap beroperasi. Kami lihat ketika ada pelanggan datang kunci gembok pintu depan dibuka, lalu pelanggan masuk. Setelah itu pintu depannya dikunci lagi dari luar," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, kepada Okezone, Sabtu (24/10/2020).
Mendapati hal itu, petugas langsung bereaksi dengan menggerebek lokasi pijat&spa tersebut. Ternyata di bagian dalamnya terdapat beberapa kamar. Di sana petugas memergoki pelanggan dan terapis sedang asyik berbugil ria. Total terdapat 15 terapis dan 11 pelanggan.
"Totalnya ada 16 wanita, terdiri atas 15 terapis dan seorang kasir. Lalu 15 laki-laki, terdiri dari 3 OB, seorang manager, dan 11 pelanggan. Beberapa pelanggan kita dapati tanpa busana," kata Muksin.
Petugas lantas menggiringnya ke kantor Satpol PP Tangsel di Kecamatan Setu. Mereka diharuskan memakai rompi berwarna orange sebagai tanda pelanggar ketentuan PSBB. Dari identitasnya, diketahui kebanyakan terapis berasal dari luar wilayah seperti Subang, Jawa Barat.