PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen, Agung Setya Imam Effendy menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan internal korps Bhayangkara. Jenderal bintang dua kepolisian ini menyatakan, akan memberi saksi berat kepada oknum yang terlibat narkoba seperti Kompol IZ (55).
Agung mengatakan, selain saksi pidana, Kompol IZ juga akan dikenai saksi kode etik kepolisian dan yang terberat adalah dipecat dari anggota kepolisian. Karena menurutnya, polisi yang terlibat narkoba adalah penghianat bangsa.
"Iya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu pasti," tegas pucuk pimpinan Polda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: