PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen, Agung Setya Imam Effendy menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan internal korps Bhayangkara. Jenderal bintang dua kepolisian ini menyatakan, akan memberi saksi berat kepada oknum yang terlibat narkoba seperti Kompol IZ (55).
Agung mengatakan, selain saksi pidana, Kompol IZ juga akan dikenai saksi kode etik kepolisian dan yang terberat adalah dipecat dari anggota kepolisian. Karena menurutnya, polisi yang terlibat narkoba adalah penghianat bangsa.
"Iya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu pasti," tegas pucuk pimpinan Polda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu
Tersangka Narkoba Oknum Perwira Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru
Anak Buahnya Terlibat Narkoba, Kapolda Riau: Vonis yang Berat!
Untuk sanksi pidananya, Kapolda Riau meminta agar nantinya Kompol IZ dan rekannya HW (51) bisa dihukum yang berat.
"Kepada hakim nantinya bisa memberikan hukuman yang setimpal," pintanya.
Dari IZ dan HW, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 16 Kg sabu. Namun saat akan ditangkap, Kompol HW terus berusaha kabur dan akhirnya ditembak. Saat ini Kompol IZ dirawat du Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau Jalan Kartini Pekanbaru.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menangkap kurir lainnya di Kabupaten Bengkalis yang membawa 20 sabu. Dari kurir AG dan SY polisi menyita 20 Kg sabu.
(wal)