JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Jakarta resmi diperpanjang selama 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Anies menyatakan, penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
