Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan lebih banyak melakukan tindakan pre-emtif dan preventif. Hal itu dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi, dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Namun, penindakan tentunya tetap ada. Apalagi bagi para pengendara yang membahayakan pengendara lain. Sambodo menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam pelanggaran itu. Sanksi bagi pelanggar nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemudian untuk sanksi tindak, akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujar Sambodo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.