JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Adapun ketiga saksi itu, dua diantaranya adalah ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan satu saksi tidak ungkap identitasnya oleh polisi.
Baca juga:
Jubir Wapres: Warga NU Marah dengan Ujaran Gus Nur
Pesan Wapres Ma'ruf Amin Terkait Penangkapan Gus Nur
Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum
Tak hanya itu, Awi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.
"Dua orang saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian termasuk tersangka, menjadi empat orang," ucap Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.